POLRES BENGKALIS UNGKAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN
Bengkalis, riautelevisi.com- Tim Gabungan Satreskrim Polres Bengkalis, berhasil amankan dua tersangka pelaku penadahan barang barang hasil tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Yang sudah terjadi, di Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, di dampingi Wakapoles Bengkalis, Kompol Faris Nur Sanjaya dan Kasat Reskrim, serta Tim Ops Satreskrim Polres Bengkalis, mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Tim Gabungan Satreskrim Polres Bengkalis, berhasil mengamankan dua orang tersangka penadah barang hasil kejahatan.
Dari hasil penyidikan, di temukan barang bukti berupa tiga hp merek Oppo, dan satu laptop merek Dell. Berdasarkan barang bukti tersebut Tim Ops Satreskrim Polres Bengkalis, sudah mengetahui pelaku utama. Dan saat ini, pelaku utama sedang dalam pengejaran Tim Ops Satreskrim Polres Bengkalis.
Pelaku dikenakan pasal 480 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara. (RA)
Berita Terkait :
- POLRES BENGKALIS UNGKAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DI SIAK KECIL
- KETUA DPRD BERHARAP PEMERINTAH PERHATIKAN NASIB TENAGA HONORER
- UPAYA ANTISIPASI TERUS DILAKUKAN
- PJ WAKO LUNCURKAN UHC, MASYARAKAT BISA BEROBAT HANYA DENGAN KTP
- IMRAN TAMBUSAI TERPILIH AKLAMASI KETUA PK GOLKAR TAMBUSAI
Komentar Via Facebook :





