POLRES BENGKALIS UNGKAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DI SIAK KECIL
Bengkalis, riautelevisi.com- Tim Gabungan Satreskrim Polres Bengkalis, berhasil amankan satu tersangka tindak pidana pembunuhan. Yang di lakukan di Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Tim Gabungan Satreskrim Polres Bengkalis, berhasil mengamankan satu orang tersangka inisial M, yang merupakan suami korban. Kasus ini terungkap, setelah jenazah korban di autopsi di Rumah Sakit Pariaman, Sumatera Barat, setelah dilakukan autopsi Polres Pariaman, bekerja sama dengan Polres Bengkalis, dan menetapkan inisial M, selaku suami korban sebagai tersangka. Motif pembunuhan yang dilakukan di karenakan sakit hati, sering di tuduh selingkuh, sehingga pelaku geram dan menghabiskan nyawa korban, dengan cara di cekik dan dibekap dengan bantal.
Pelaku dikenakan pasal 340 KUHP, dengan ancaman pidana mati, atau pidana seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara, junto pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun. (RA)
Berita Terkait :
- KETUA DPRD BERHARAP PEMERINTAH PERHATIKAN NASIB TENAGA HONORER
- UPAYA ANTISIPASI TERUS DILAKUKAN
- PJ WAKO LUNCURKAN UHC, MASYARAKAT BISA BEROBAT HANYA DENGAN KTP
- IMRAN TAMBUSAI TERPILIH AKLAMASI KETUA PK GOLKAR TAMBUSAI
- TK PEMBINA 3 PEKANBARU GELAR PAWAI
Komentar Via Facebook :





