POLRES BENGKALIS UNGKAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA 9 KG SABU DAN 1.617 BUTIR PIL EKSTASI
Bengkalis, riautelevisi.com- Tim Gabungan Satnarkoba Polres Bengkalis, bersama Bea dan Cukai, berhasil amankan satu tersangka tindak pidana narkoba, sebanyak 9 kg sabu dan 1.617 butir pil ekstasi.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, di dampingi Kepala Bea dan Cukai Bengkalis, Danramil 01 Kodim Bengkalis, serta Kajari Bengkalis, mengelar press conference. Tim Gabungan Satnarkoba Polres Bengkalis bersama Bea dan Cukai berhasil mengamankan satu orang warga Rupat yang membawa 9 kg sabu dan 1.617 butir pil ekstasi, yang akan di bawa ke Kota Dumai.
Penangkapan pelaku ini terjadi di Jalan Lintas Desa Pangkalan Nyirih Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis. Penangkapan narkotika ini, merupakan hasil dari tim gabungan antara Satnarkoba Polres Bengkalis, bersama Bea dan Cukai Bengkalis. Dimana saat dilakukan penangkapan MH menggunakan kendaraan roda dua jenis Yamaha MX dan sempat melakukan perlawanan. Dengan menabrakkan kendaraannya kepada petugas yang melakukan penangkapan.
Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UUD no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun. (RA)
Berita Terkait :
- PENGECORAN AKSES JALAN BARU AKAN DIUSULKAN PADA APBD PERUBAHAN
- PEMPROV JAMIN SISWA MISKIN BISA BERSEKOLAH GRATIS DI SEKOLAH SWASTA
- MEMPERERAT SILATURAHMI, PEMKAB KUANSING GELAR TABLIGH AKBAR
- DISPERINDAG "ANCAM" AMBIL ALIH KIOS JIKA TAK SEGERA DITEMPATI PEDAGANG
- KORBAN SUDAH 3 HARI MENGELUH SAKIT LAMBUNG
Komentar Via Facebook :





