POLRES BENGKALIS UNGKAP KORUPSI DI KPU BENGKALIS, 4 PEGAWAI KPU DITETAPKAN TERSANGKA
BENGKALIS (riautelevisi.com) - Kepolisian Resor Bengkalis tetapkan empat tersangka dalam kasus tindak Pidana Korupsi di Kantor Komisi Pemilihan Umum pada tahun 2020, keempat empat tersangka yang telah ditetapkan tersebut merupakan pengelola keuangan dan diperkirakan kerugian negara mencapai Rp4,5 milyar lebih.
Kepolisian Resort Bengkalis Menggelar Conferse Pers terkait pengungkapan 4 tersangka tindak pidana korupsi yang terjadi di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis, empat tersangka tersebut masing-masing berinisial PH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), CG selaku Bendahara Pengeluaran (BP), MS selaku Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan HR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Keempat tersangka turut di hadirkan dalam Conferse Pers tersebut, Kapolres Bengkalis Akbp Setyo Bimo Anggoro mengatakan Polres Bengkalis melalui Unti Tipikor Satreskrim Polres Bengkalis telah menetapkan 4 tersangka beserta barang bukti uang tunai dan berkas atau dokument yang berhasil diamankan dan rencananya Polres Bengkalis akan menyerahkan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk dilakukan tahap P21.
Kapolres Bengkalis menmbahkan terhadap perbuatan ke empat tersangka mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) JO Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman di pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp.200.000.000, juta (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah), kita rencana tindak lanjut proses sidik terkait komisioner Kpu Kabupaten Bengkalis dengan dugaan tindak pidana yang sama. (RA)
Berita Terkait :
- BBKSDA RIAU SERAHKAN 6 EKOR KAKATUA KE BBKSDA MALUKU
- EMPAT ANGGOTA DPRD KAMPAR DARI PARTAI GOLKAR KEMBALI MAJU PADA PILEG 2024
- JAMAAH JAMIATUSSHOLIHIN AL WAHDAH GELAR HALAL BI HALAL
- DPD PARTAI PERINDO ROHIL AJUKAN BAKALA CALON LEGISLATIF
- DPD PARTAI GERINDRA RIAU RESMI DAFTARKAN DIRI KE KPU RIAU
Komentar Via Facebook :





