POLRES BENGKALIS AMANKAN PEKERJA MIGRAN ILEGAL
Bengkalis, riautelevisi.com- Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Bengkalis, bersama Unit Reskrim Polsek Bukit Batu, berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang. Aparat juga telah mengamankan 30 pekerja imigran ilegal, yang akan berangkat ke Malaysia.
Kapolres Bengkalis, Akbp Setyo Bimo Anggoro, didampingi Wakapolres, Kompol Faris Nur Sanjaya, Kasatreskrim Polres Bengkalis, Akp Firman, mengelar press conference terkait penagamanan pekerja migran ilegal. Kapolres Bengakalis, Akbp Setyo Bimo Anggoro mengatakan, satreskrim polres bengkalis, berhasil mengamankan 30 pekerja migran ilegal, PMI. Yang terdiri dari 25 warga indonesia dan 5 warga negara asing, serta satu tersangka SY, dan suaminya SP, bersama pelaku lain masih di tetapkan sebagai DPO.
Pelaku dikenakan Pasal 2, 4, 10 dan 11 UU RI no. 21 tahun 2007, tentang tindak pidana peradangan orang, Junto Pasal 81, Junto pasal 83 UU RI No.17 tahun 2018, tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, junto pasal 120 uu ri no. 6 tahun 2011, tentang keimigrasian. (RA)
Berita Terkait :
- PERGANTIAN CALEG DAN PINDAH DAPIL DIBENARKAN SECARA ATURAN SAAT PENCERMATAN DCS
- UPTD PERSAMPAHAN DLHK INHIL HARAPKAN PERAN AKTIF MASYARAKAT
- PEMKO DUMAI BERIKAN BANTUAN BIBIT DAN ALTAN KE PETANI
- BULOG DIVRE RIAU KLAIM AKUI STOK BERAS AMAN UNTUK 5 BULAN KEDEPAN
- OKNUM LURAH DI PEKANBARU TERANCAM 9 TAHUN PENJARA
Komentar Via Facebook :





