POLISI TRACKING ALIRAN UANG TERSANGKA
Pekanbaru, riautelevisi.com- Pria tersangka kasus phising dan ilegal akses crypto beraset miliaran rupiah, miliki uang direkening sekitar 1 miliar 200 juta rupiah. Polisi juga akan melakukan tracking aliran dana tersangka.
Pengembangan penyidikan perkara kejahatan phising dan ilegal akses crypto, yang terjadi di Kota Pekanbaru, saat ini masih dilakukan Penyidik Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus - Dit Reskrimsus Polda Riau. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka inisial D-A 39 tahun, warga Jalan Meranti, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Dalam pengungkapan yang dilakukan, Polisi berhasil menyita aset tersangka yang diperkirakan bernilai miliaran rupiah, berupa 1 unit rumah pribadi di Perum Damai Langgeng, Kelurahan Sidomolyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru. 3 unit mobil mewah, dan 7 unit sepeda motor, serta barang bukti lainnya. Selain harta benda yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan, Polisi juga menemukan sekitar satu miliar dua ratus juta rupiah di rekening tersangka. Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, pihaknya akan melakukan tracking aliran dana tersangka yang diduga hasil kejahatan. Selain itu Polisi juga sudah bekerja sama dengan pihak Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tersangka.
Seperti dikttahui, modus tersangka dalam melancarkan kejahatannya, dengan membuat link palsu akun metamask - dompet digital crypto, dan menyebar luaskanya ke media sosial facebook, dan discord. Link palsu tersebut, berisi pemberitahuan peringatan untuk pemilik akun metamask agar merubah user name dan pasword, dan jika tidak dirubah maka akun akan diblokir. (AM)
Berita Terkait :
- PELAKU CURAT DI BAGANSIAPIAPI DIAMANKAN
- POLRES BENGKALIS AMANKAN BARANG ILEGAL SEHARGA 5 M
- BHABINKAMTIBMAS POLSEK RENGAT BARAT BERBAGI REZEKI
- PEMDA SIAPKAN PERAHU UNTUK MELINTAS, WARGA TAWARKAN JASA
- PENGURUS PUSBANGDIKLAT DAN DPW BAPENA RIAU SIAP BERKONTRIBUSI BANTU KORBAN BENCANA ALAM
Komentar Via Facebook :





