Karhutla
POLISI TETAPKAN 2 TERSANGKA ATAS PERKARA KARHUTLA DI DAYUN
Polres Siak menetapkan dua tersangka atas perkara kebakaran lahan yang terjadi di Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka melakukan aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan.
Punya Info menarik disekeliling Anda..? Kirimkan ke Alamat Email :
redaksi@riautelevisi.com
(Lampirkan Data Diri Anda).
Berita Terkait :
- Dukung Peran BI, Wartawan Sumbagteng Terima Pembekalan
- PELALAWAN : Guru Olahraga Nekad Bacok Kepala Sekolah SMKN 1 Ukui
- Dinsos Gelar Sarasehan, Guna Bina Pelajar
- Bakorlu Riau Gelar Kegiatan Pasar Tani
- Ulama Berperan Besar Dalam Pembangunan Kota
Komentar Via Facebook :
loading...





