POLISI TELAH PENJARAKAN 4 TERSANGKA DUGAAN KORUPSI DI BRK SYARIAH DURI
PEKANBARU (riautelevisi.com) - Dugaan korupsi. Yang terjadi di Bank BUMD BRK Syariah Cabang Pembantu Duri, terus berkembang. Dalam perkara tersebut, Polda Riau telah penjarakan sebanyak 4 orang tersangka.
Tim Subdirektorat Dua Tindak Pidana Perbankan- Tipibank Direktorat Reserse Kriminal Khusus- Dit Reskrimsus Polda Riau, kembali menetapkan dan menahan 1 tersangka dugaan korupsi yang terjadi di Bank Badan Usaha Milik Daerah- BUMD Bank Riau Kepri- BRK Syariah Cabang Pembantu Duri. Tersangka baru yang ditetapkan Polisi sebagai tersangka adalah inisial F-I, yang menjabat sebagai pelaksana pembiayaan dan Staf di BRK Syariah Cabang Pembantu Duri. Sementara 3 tersangka yang sebelumnya juga telah ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke penjara, adalah A-M, S dan E-D-S. Terungkapnya dugaan korupsi yang dilakukan ke empat tersangka, berawal dari laporan pihak Bank terkait pemberian fasilitas murabahah atau Kredit Syariah ke Debitur. Dalam laporan ada empat yang menerima fasilitas kredit yang diduga fiktif, pada kurun waktu 2013-2014. Kasubdit Dua Tipibank Dit Reskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian mengatakan, 4 orang yang ditetapkan tersangka, 1 diantaranya adalah pihak yang diperkaya dari dugaan korupsi yang terjadi.
Terkait apakah akan ada tersangka lain dalam dugaan korupsi yang terjadi, Teddy belum bisa memastikannya. (ALI)
Berita Terkait :
- PRIA DITEMUKAN TEWAS MERUPAKAN KORBAN LAKALANTAS
- OKNUM POLISI BRIPKA B A DIPATSUS
- BBPOM PEKANBARU TINDAK TOKO YANG MENJUAL OBAT ILEGAL
- WARGA TAMAN KARYA BERHARAP PEMKO SEGERA PERBAIKI JALAN RUSAK
- WARGA BERIKAN TANDA PAPAN DI TENGAH JALAN BERLUBANG
Komentar Via Facebook :





