POLISI SITA ASET PEMILIK SITUS JUDI SEBESAR 57,7 MILIAR RUPIAH
Pekanbaru, riautelevisi.com- Hasil pemeriksaan sementara polisi, diketahui situs permaianan judi online milik tersangka a-g, sudah beroperasi sejak tahun 2016 silam, di kota pekanbaru. Dari pengungkapan yang dilakukan, polisi sita aset tersangka yang mecapai 57 miliar koma 700 juta rupiah.
Penyidik subdirektorat lima ciber reserse kriminal khusus- dit reskrimsus polda riau, saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka a-g 31 tahun, selaku pemilik situs permainan judi online, beromset puluhan miliar rupiah, yang baru di ungkap. Diketahui situs permaianan judi online milik tersangka yang servernya dikota pekanbaru, sudah beroperasi sejak tahun 2016 lalu, hingga terungkap. Wakil direktur ditreskrimsus polda riau, akbp iwan p manurung memgatakan, dua tahun pertama beroperasi, situs judi online tersangka, dapat menghasilkan omset sebesar 100 juta rupiah per pekan nya. Sementara di tahun ke tiga, hingga tahun 2023 ini, situs judi online milik tersangka, beromset 50 juta rupiah, perpekannya.
Secara keseluruhan, dalam pengungkapan ini, polisi menyita aset dan omset tersangka berbentuk objek tanah dan bangunan, serta kendaraan mewah, sebesar 57 miliar koma 700 juta rupiah. (AL)
Berita Terkait :
- POLDA UNGKAP JUDI ONLINE BEROMSET PULUHAN MILIAR RUPIAH
- ANGIN KENCANG AKIBATKAN POHON TUMBANG
- MENGENAL DAN MELACAK INFORMASI PALSU BAGI WARTAWAN
- ANGKA STUNTING DI ROHIL TURUN 15 PERSEN
- M. WARDAN INGATKAN POSITIF NEGATIF DIGITALISASI
Komentar Via Facebook :





