POLISI SERAHKAN BERKAS PERKARA KADINKES KAMPAR KE JAKSA
PEKANBARU (riautelevisi.com) - Perkara dugaan pungli mantan Kepala Dinas Kesehatan Kampar, yang terjaring OTT Polisi, terus berlanjut. Polda Riau, telah melimpahkan berkas perkara tersangka ke Jaksa.
Perkara dugaan Pungutan Liar- Pungli atau Suap, dengan tersangka Mantan Kepala Dinas Kesehatan- Kadinkes Kampar inisial Y-D, dan anak buahnya, yang merupakan salah satu Mantan Kepala Puskesmas- Kapus di Kabupaten Kampar, inisial M-R, saat ini masih di proses Penyidik Subdirektorat Tiga Tindak Pidana Korupsi- Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus- Dit Reskrimsus Polda Riau. Sebelumnya kedua tersangka, terjaring operasi tangkap tangan oleh polisi, karena melakukan pungli terhadap 31 Kepala Puskesmas dikampar. Bersama dua pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti, berupa uang tunai sebesar 85 juta rupiah, dan dua 2 unit handpone yang merupakan milik kedua tersangka. Terkait sejauh mana proses penyidikan perkara yang menjerat kedua tersangka, kasubdit Tiga Tindak Pidana Korupsi- Tipikor Dit Reskrimsus Polda Riau, Kompol Faizal Ramzani, mengatakan, pihaknya sudah menyelesaikan P-19 dari Jaksa, dan telah menyerahkan kembali berkas kedua tersangka ke Jaksa.
Faizal menambahkan, sebelum dikirim kejaksa, kedua tersangka di tahan dibalik jeruji besi Mapolda Riau. (ALI)
Berita Terkait :
- PEMPROV RIAU PERKENALKAN SISTEM PENDIDIKAN BERBASIS A1 UNTUK TINGKAT SMA DAN SMK
- POLRES BENGKALIS BERSAMA FORKOPIMDA MUSNAHKAN BB NARKOBA
- SABU SENILAI RATUSAN JUTA DIMUSNAHKAN
- POLRESTA PEKANBARU MUSNAHKAN 5 KG SABU DAN 1 836 EKSTASI
- DISHUB PEKANBARU RAZIA PARKIR LIAR
Komentar Via Facebook :





