POLISI SEGERA SERAHKAN BERKAS PERKARA PENCABULAN KE JAKSA
Riautelevisi.com, Pekanbaru - Empat tersangka pencabulan sejenis, terhadap empat korban anak laki-laki di bawah umur, masing- masing tersangka berinisial i-w 26 tahun, yang sudah dewasa, dilakukan penahanan di mapolda riau, dan tiga tersangka masih dibawah umur berinisial, r-i 16 tahun, r-z 14 tahun, dan f 14 tahun, warga Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur. Saat ini masih dalam pemeriksaan intensif penyidik subdirektorat empat reserse kriminal umum- Dit Res Krimum Polda Riau.
Sebelumnya, perbuatan cabul ke empat tersangka terhadap empat korban, masing- masing berinisial, k-e-b 11 tahun, g-y-s 9 tahun, r-s 8 tahun dan p-b 8 tahun, terjadi di lingkungan perumahan, di kelurahan tangkerang labuai, kecamatan bukit raya, pekanbaru. Terkait seperti apa perkembangan penyidikan yang dilakukan polisi, atas perkara yang terjadi, Kasubdit empat Dit Res Krimum Polda Riau, Kompol Edy Munawar mengatakan, hingga saat ini belum ada penambahan tersangka. Pihaknya juga masih fokus pemberkasan perkara ke empat tersangka, untuk segera diserahkan kejaksa.
Edy Munawar menambahkan, pihaknya akan berupaya melengkapi berkas perkara para tersangka, jika ada petunjuk baru dari jaksa. (ALI)
Berita Terkait :
- EKS DIREKTUR PT ZES TERANCAM 20 TAHUN PENJARA
- BKPSDM BELUM TERIMA LAPORAN RESMI ASN THL IKUT NYALEG
- PEMKO TELAH ANGGARKAN SEKITAR 40 PERSEN DANA PEMILU
- LAPAS KELAS II A BENGKALIS GELAR RAZIA DADAKAN
- POLISI PERIKSA JIWA PELAKU PENCABULAN 4 ANAK
Komentar Via Facebook :