POLISI RINGKUS PRIA PARUH BAYA KURIR 2 KG SABU
Pekanbaru, riautelevisi.com- Polisi meringkus dua kurir dua kilogram obat terlarang psikotropika jenis sabu, di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir. Dua tersangka yang satu diantaranya berusia paruh baya, disergap Polisi saat membawa sabu menggunakan mobil travel.
Penyergapan terhadap penumpang sebuah mobil travel, yang diduga membawa obat terlarang psikotropika jenis sabu ini, dilakukan anggota dari Tim Subdirektorat Dua Reserse Narkoba- Dit Resnarkoba Polda Riau, di sebuah pelabuhan kapal, yang ada di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir. Penyergapan terhadap dua kurir sabu, masing- masing diketahui berinisial H-A 52 tahun, dan M-A 32 tahun ke duanya warga Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dipimpin langsung, Kasubdit II AKBP Janton Silaban.
Dari penggeledahan tas ransel milik kedua pelaku, yang berada di dalam bagasi mobil travel. Polisi menemukan kantong plastik yang didalamnya terdapat dua bungkus teh cina merek Guanyiwang warna emas, yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Kasubdit II Dit Res Narkoba Polda Riau, AKBP Janton Silaban mengatakan, terungkapnya peredaran gelap narkoba yang dilakukan kedua tersangka, yang 1 diantaranya berusia paruh baya. Dilakukan pihaknya melalui penyelidikan dari informasi yang disampaikan masarakat.
Guna kebutuhan penyelidikan, kedua tersangka dan barang bukti, diamankan ke Mapolda Riau untuk diperiksa. (AL)
Berita Terkait :
- 12 TOKOH PEJUANG TERIMA PENGHARGAAN
- GUBERNUR RIAU SEBUT 22 PELAKU USAHA BESAR DI RIAU TELAH BERMITRA DENGAN UMKM
- MENTERI BKPM SERAHKAN SERTIFIKAT NIB UNTUK 650 UMKM PERORANGAN DI RIAU
- BUPATI ROHIL HADIRI PELANTIKAN PENGURUS KONI ROHIL
- BUPATI M WARDAN EKSPOSE POTENSI KELAPA DI MEDIA NASIONAL
Komentar Via Facebook :





