POLISI RINGKUS PNS DI ROHUL PEMILIK TAMBANG MINERAL TANPA IZIN
Pekanbaru, riautelevisi.com- Tim subdirektorat empat tindak pidana tertentu, reserse kriminal khusus polda riau, ringkus seorang pegawai negeri sipil di sekretariat daerah dikabupaten rokan hulu. Tersangka di ringkus karena melakukan kegiatan pertambangan mineral tanpa izin.
Aktifitas pertambangan mineral berupa batu dan pasir diduga ilegal ini, berada di desa bangun purba timur jaya, kecamatan bangun, kabupaten rokan hulu. Tim subdirektorat empat tindak pidana tertentu- tipiter reserse kriminal khusus- dit reskrimsus polda riau, yang memperoleh laporan dari masyarakat tentang aktifitas pertambangan ilegal, langsung melakukan penyelidikan, dan penindakan. Melalui penindakan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial k-s 58 tahun, yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil di sekdakab daerah kabupaten rokan hulu. K-s ditetapkan tersangka, karena memiliki lahan yang dijadikan lokasi tambang, yang diduga ilegal atau tidak memilili izin usaha pertambangan- iup. Untuk kebutuhan pemeriksaan, tersangka diamankan polisi ke polda riau. Kasubdit empat tipiter dit reskrimsus polda riau, kompol nasruddin mengatakan, tersangka k-s, ditangkap saat melakukan aktifitas penambangan. Kepada polisi, tersangka k-s, juga tidak dapat menunjukan dokumen atas kegiatan penambangan yang dilakukannya.
Selama dalam pemeriksaan, tersangka diamankan dimapolda riau.
Berita Terkait :
- BANJIR DI INHIL MULAI SURUT, 3 DESA MASIH TERENDAM
- RUSLI AHMAD AJAK MASYARAKAT RIAU BERGEMBIRA MENYAMBUT PESTA DEMOKRASI
- POLDA RIAU TIMBULKAN KESADARAN NAPI NARKOBA UNTUK MEMILIH
- PENURUNAN KASUS STUNTING DI KAMPAR TERUS DIMAKSIMALKAN
- PEMKAB KAMPAR SUDAH LAKUKAN PERSIAPAN
Komentar Via Facebook :





