POLISI RINGKUS 2 PRIA PEMILIK 236 PAKET SABU
Riautelevisi.com, Pekanbaru - Dua pengedar obat terlarang, psikotropika jenis sabu, yang diringkus Satuan Reserse- Satres Narkoba Polresta Pekanbaru ini, masing- masing berinisial A 53 tahun, dan E 41 tahun, warga Jalan Pangeran Hidayat, Kecamatan Pekanbaru kota, Pekanbaru.
Kedua tersangka, diringkus polisi, saat akan transaksi jual beli sabu, kepada polisi yang menyamar, di Gang Sago, di sekitar Jalan Pangeran Hidayat.
Dari penggeledahan dan pengembangan yang dilakukan, petugas berhasil menemukan sebanyak 236 paket kecil sabu siap edar, yang disimpan kedua tersangka.
Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang mengatakan, terungkapnya peredaran narkoba yang dilakukan kedua tersangka, setelah pihaknya melakukan penyelidikan dari informasi yang disampaikan masyarakat.
Selain barang bukti sabu, dari penangkapan kedua tersangka, polisi juga mengamankan uang tunai, yang diduga hasil penjualan sabu.
Polisi juga masih memburu tersangka lain, yang diduga menjadi pemasok nakkoba kepada kedua tersangka.(ALI)
Berita Terkait :
- TUNTUT HAK PEKERJA PT PAL, SPKB RIAU GELAR AKSI DEMO
- 29 KELOMPOK SD SEMARAKKAN TRI LOMBA JUANG
- DUA MAHASISWA POLITEKNIK RAKIT KENDARAAN LISTRIK
- PEMKAB PELALAWAN AKAN LAKUKAN PELANTIKAN ESELON 3 DAN 4
- TAHUN INI DPKP KOTA PEKANBARU TAMBAHAN 2 UNIT MPK
Komentar Via Facebook :





