POLISI: PELAKU TPPO MERUPAKAN RESEDIVIS KASUS YANG SAMA
Pekanbaru, riautelevisi.com- Pengungkapan dan perburuan terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang di Provinsi Riau, terus dilakukan Polda Riau dan jajaran. Polisi menyebut, dari 12 perkara yang diungkap, beberapa pelaku merupakan resedivis atas kasus yang sama.
Pendalaman penyelidikan terhadap 12 perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO), dengan 17 tersangka yang berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau dan Polres jajaran sejak awal Juni lalu, hingga saat ini masih dilakukan penyidik.
Dari 12 perkara dengan 17 tersangka yang diungkap, Polisi berhasil menyelamatkan sebanyak 62 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan dikirim ke luar negeri secara ilegal, yang saat ini telah dikembalikan ke daerah asal mereka. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap para tersangka dan PMI yang diselamatkan, diketahui modus pelaku sehingga membuat PMI tertarik bekerja diluar negeri, dengan mengiming- imingi mereka gaji yang tinggi.
Direktur Dit Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, diketahui juga, beberapa diantaranya adalah resedivis, yang pernah dipenjara atas kasus yang sama,
Asep berharap, melalui tindakan tegas yang dilakukan pihaknya, pengiriman PMI ke luar negeri secara ilegal, tidak kembali terjadi di Riau. (AL)
Berita Terkait :
- GELOMBANG 2 JEMAAH HAJI RIAU MENYUSUL
- 10 JEMAAH HAJI ASAL RIAU WAFAT DI TANAH SUCI
- WAKIL BUPATI ROHUL BUKA DIKLAT BANSER DI DESA AIR PANAS
- PEKANBARU DAPAT JATAH 50 UNIT RLH DARI BANKEU PEMPROV RIAU
- DUA UNIT RUMAH HANGUS TERBAKAR DI KELURAHAN BAGAN BARAT
Komentar Via Facebook :





