Kejahatan Lingkungan
POLISI JERAT PEMILIK DAPUR ARANG BAKAU DENGAN PASAL BERLAPIS
Bengkalis, riautelevisi.com - Polisi menjerat pemilik dapur arang bakau dan nakhoda kapal pengangkut arang bakau dengan pasal berlapis tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan serta tentang kehutanan. Atas perbuatannya, kedua tersangka maksimal terancam 10 tahun kurungan penjara.
Punya Info menarik disekeliling Anda..? Kirimkan ke Alamat Email :
redaksi@riautelevisi.com
(Lampirkan Data Diri Anda).
Berita Terkait :
- Dua Malam PJU Di Jalan Tuanku Tambusai Padam
- Wako Tinjau Kebersihan Lingkungan Masyarakat
- Ada Kelalaian Pada Multiyears Sampah
- DUMAI : Masyarakat Sampaikan Persoalan Tanah Konsesi
- Akibat Mencuri Bor, Resedivis Terancam 5 Tahun Penjara
Komentar Via Facebook :
loading...





