POLISI DALAMI PEMASOK SABU KE PELAKU
Kuantan Singingi, riautelevisi.com- Dari pemeriksaan ternyata pelaku baru saja melakukan transaksi narkoba, dan kini Polisi masih mendalami pemasok sabu ke pelaku. Pelaku yang diduga sebagai pengedar ini akan dijerat pasal 114 KUHP.
Pria yang diamankan Tim Mata Elang dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi ini diketahui berinisial Z A. Dimana dari penangkapan polisi juga menyita dua paket sabu diduga seberat seratus sebelas gram.
Dari pemeriksaan sementara, ternyata pelaku baru saja melakukan transaksi narkoba dengan seseorang. Namun demikian, polisi masih mendalami pemasok sabu ke pelaku yang diduga sebagai pengedar ini. Untuk mempertanggungjawakan perbuatannya tersangka terancam maksimal dua puluh tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.
Polres Kuantan Singingi akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku pengedar narkoba . (DH)
Berita Terkait :
- SEKDAKO PEKANBARU LANTIK 4 ORGANISASI KEMASYARAKATAN DI KELURAHAN TANGKERANG TENGAH
- GOW BERSAMA PPNI KABUPATEN KAMPAR GELAR SUNATAN MASSAL
- DISPERKIM EKSPOS LAPORAN DAN FGD PENGENTASAN KAWASAN KUMUH
- DISDIK RIAU OPTIMALKAN PELAJAR DAPAT SEKOLAH
- HENDAK TUNANGAN PENGEDAR SABU DITANGKAP
Komentar Via Facebook :





