POLISI CAPTURE 480.000 PELANGGAR LALULINTAS DI RIAU
Pekanbaru, riautelevisi.com- Penegakan hukum terhadap pelanggar lalulintas menggunakan etle di provinsi riau, sudah berlangsung sejak februari tahun 2021 lalu, hingga saat ini. Selama hampir empat tahun etle digunakan, ditlantaspolda riau telah mencapture sebanyak 480 ribu pelanggar lalulintas di riau.
Pemberlakukan tilang menggunakan elektronik traffic law enforvement- etle statis dan etle mobile enhel, sebagai pengganti tilang manual, dan upaya menghindari terjadinya gesekan antara masyarakat dangan polisi dijalan, sudah diberlakukan di provinsi riau, sejak februari tahun 2021 silam, hingga saat ini. Meski tilang etle hampir empat tahun diberlakukan, kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas, untuk mematuhi aturan dalam berkendara dijalan, sepertinya masih sangat minim. Wakil Direktur Direktorat Lalulintas Polda Riau, Akbp Nurhadi Ismanto mengatakan, selama hampir empat tahun penegakan hukum terhadap pelanggar lalulintas menggunakan etle di Provinsi Riau, berlangsung, ditlantaspolda riau dan jajaran, telah mencapture sebanyak 480 ribu pelanggar lalulintas di riau. Diakui nurhadi, dari 480 ribu pelanggar yang tercapture, dan setelah dilakukan validasi ditemukan sekitar 58 ribu 444 pelanggar, yang setelah dikonvirmasi, baru sekitar 17 ribu 789 yang mengakui kesalahan dan membayar tilang.
Agar tidak terkena penilangan melalui etle, nurhadi menghimbau seluruh masyarakat, terutta pengendara agar mematuji praturan lalulintas yang berlaku.
Berita Terkait :
- POLRES BENGKALIS GELAR RAKOR OPS LILIN LANCANG KUNING 2023
- LIBUR NATARU DIPERKIRAKAN AKAN TERJADI LONJAKAN KENDARAAN
- JALUR LINTAS BARAT DAN SUMATRA JADI PRIORITAS PENGAMANAN
- KETUA GOW ROHIL JADI INSPEKTUR UPACARA PERINGATAN HARI IBU
- MASYARAKAT KUANSING MERUGI AKIBAT BANJIR
Komentar Via Facebook :





