POLISI BERUPAYA PENUHI PETUNJUK JAKSA
Pekanbaru, riautelevisi.com- Polda riau mengaku tidak temukan kendala berarti dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pungli, dengan tersangka mantan kepala dinas kabupaten kampar, dan 1 orang lainnya yang telah dikembaliikan ke pihak keluarga karena masa penahanan 120 hari habis. Polisi saat ini berupaya penuhi petunjuk jaksa.
Pendalaman penyidikan dan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar dengan tersangka mantan kepala dinas kabupaten kampar, inisial z-h, dan seorang mantan salah satu kepala puskesmas di kabupaten kampar, inisial m-r. Saat ini masih dilakukan penyidik subdit tiga tindak pidana korupsi- tipiter direktorat reserse kriminal khusus- dit reskrimsus polda riau. Sebelumnya, pada 9 september lalu, kedua tersangka telah dikembalikan kepihak keluarga, karena masa penahanan 120 telah selesai. Meski telah dikembalikan kepihak keluarga, polisi tetap berupaya melengkapi berkas tersangka, untuk segera di serahkan kejaksa. Kasubdit tiga tindak pidana korupsi- tipikor dit reskrimsus polda riau, kompol faizal ramzani mengatakan, tidak menemukan kendala dalam penaganan perkara kedua tersangka. Untuk saat ini, pihaknya sedang berupaya penuhi petunjuk jaksa, untuk menyerahkan kemali tersangka dan barang bukti kejaksa.
Sebelumnya, kedua tersangka terjaring operasi tangkap tangan- ott tim polda riau, pada mei 2023 lalu. Sejumlah barang bukti dugaan pungli yang dilakukan kedua tersangka, juga turut diamankan polisi. (AL)
Berita Terkait :
- TAHUN DEPAN SKO DI RIAU SUDAH BERJALAN
- KODIM INHIL GELAR TURNAMEN DANDIM CUP VOLLY BALL PUTRA
- MAYORITAS PELANGGARAN PENGENDARA TIDAK MENGGUNAKAN HELM
- GANDENG PEMKO DAN STAKEHOLDER, POLRES DUMAI GELAR COFFEE MORNING PEMILU DAMAI 2024
- DPW INHIL ANTUSIAS IKUT PEMBEKALAN DAN SEMINAR KEPRIBADIAN
Komentar Via Facebook :





