POLDA RIAU TIDAK TOLERIR THM YANG EDARKAN NARKOBA
Pekanbaru, riautelevisi.com- Peredaran gelap narkoba di THM Axelle, Panam Pekanbaru diduga sudah cukup lama terjadi. Direktur Dit Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir apabila THM terlibat dalam peredaran narkoba.
Pendalaman penyelidikan perkara peredaran narkoba yang terjadi di Tempat Hiburan Malam Axelle Resto and KTV yang berada di Komplek Ruko Panam Center, Jalan HR. Soebrantas, Panam, Pekanbaru yang melibatkan manajemen, saat ini masih dilakukan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru. Sebelumnya, dalam perkara peredaran gelap narkoba yang terjadi di THM Axelle, Polisi menetapkan 4 orang tersangka, masing-masing berinisial Y-P 35 tahun, J-B 26 tahun, M-K 23 tahun dan A-P-R 41 tahun yang diringkus di 4 lokasi berbeda di Kota Pekanbaru. Dari penangkapan ke empat tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 108 gram, pil ekstasi sebanyak 1.259 butir, pil ekstasi serbuk dalam kapsul sebanyak 28 butir dan pil happy five sebanyak 75 butir. Direktur Dit Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba yang terjadi di THM Axelle adalah bukti nyata dari Polda Riau dalam memberantas peredaran gelap di Riau. Manang menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir apabila ada THM yang terlibat dalam peredaran narkoba, apalagi sudah melibatkan management. Melalui tindakan hukum tegas yang diberikan kepada para penyalahguna narkoba, Manang berharap peredaran gelap narkoba di Riau dapat dicegah dan diminimalisir.
Berita Terkait :
- AGUNG NUGROHO DORONG PJ SEKDAPROV RIAU SEGERA DITUNJUK
- MASYARAKAT BENGKALIS KELUHKAN NAIKNYA HARGA BERAS
- PEMPROV RIAU GELAR PASAR MURAH DI KABUPATEN INHU
- DISPERINDAG KOP UMK KAMPAR GELAR PASAR MURAH
- JALAN ARENGKA ATAS RUSAK, WARGA BERHARAP ADA PERBAIKAN
Komentar Via Facebook :





