POLDA RIAU TETAPKAN 5 TERSANGKA KASUS PENJUALAN ID HIGGS DOMINO ISLAND DI DUMAI
Pekanbaru, riautelevisi.com- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan 5 orang tersangka kasus penjualan id higgs domino island beromset mencapai Rp 18 miliar di Kota Dumai. Omset rata-rata komplotan ini mencapai Rp 800 juta per bulan dan telah beraksi sejak 2022 lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi mengatakan 5 tersangka yang diamankan yakni inisial R (43 tahun) warga kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Kemudian, inisial B (28 tahun) keduanya merupakan pemodal. Kemudian inisial MJ (33 tahun) yang merupakan pemilik tempat ayam geprek, inisial RD (27 tahun) yang merupakan pengumpul seluruh id yang sudah jadi dan inisial RA (36 tahun) yang berperan sebagai pemberi upah dan pengumpul id. Kombes Nasriadi menerangkan, berdasarkan dari penyelidikan otak pelaku dari kasus ini adalah warga Banyumas, Provinsi Jawa Tengah dengan inisial R. Tersangka R sempat melarikan diri dari Banyumas ke Jakarta. R ditangkap di sebuah hotel di Taman Sari, Jakarta Barat dan berencana pergi ke Malaysia untuk menghindari penangkapan dari pihak Kepolisian. Pelaku menjalankan bisnisnya di dua lokasi berbeda, yakni lokasi pertama di Jalan Sukajadi, Kelurahan Dumai Kota dan di Jalan Kelakap 7, Kelurahan Dumai Barat, Kota Dumai.
Para pelaku dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor: 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan, atau pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Berita Terkait :
- 5 TERSANGKA SUDAH 10 KALI SELUNDUPKAN SABU DARI MALAYSIA
- KAPOLDA PERINTAHKAN SELURUH KAPOLRES TUTUP THM
- DPRD RIAU AKAN PANTAU HARGA PASAR SENIN PEKAN DEPAN
- JELANG RAMADHAN, PEMKAB TINJAU KETERSEDIAAN BAHAN POKOK
- PJ GUBRI BANTU PERBAIKAN JALAN RUSAK DAN DRAINASE DI KOTA PEKANBARU
Komentar Via Facebook :





