POLDA RIAU MUSNAHKAN 22,1 KG SABU DAN 20 RIBU EKSTASI
Polda Riau musnahkan seberat 22 koma 1 kilogram sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi. Narkoba yang dimusnahkan polisi disita dari 5 tersangka yang berperan sebagai kurir, penerima dan pengendali.
Pemusnahan barang bukti obat terlarang psikotropika jenis sabu seberat 22 koma 1 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi ini berlangsung di Halaman Belakang Mapolda Riau, Jalan Patimura, Pekanbaru. Pemusnahan dipimpin langsung Waka Polda Riau, Brigjen Pol Kasihan Rahmadi beserta Forkopimda Riau dan pihak terkait lainnya. Narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan pada Januari lalu yang disita polisi dari 5 tersangka yang berperan sebagai kurir, pemesan dan pengendali. Sementara pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air panas yang telah dicampur cairan pembersih. Waka Polda Riau, Brigjen Pol Kasihan Rahmadi mengatakan, pemusnahan terhadap barang bukti narkoba yang dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Pemusnahan juga sebagai upaya mencegah disalahgunakannya narkoba oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Berita Terkait :
- FOCUS LAKUKAN TOURING PERDANA PEKANBARU ANAI LAND JELAJAH SUMATERA BARAT
- WAKIL KETUA DPP PPP KONSOLIDASI PEMILU 2024 KE DPC PPP PEKANBARU
- PEMBINAAN ATLET DAN PELATIH MENJADI PRIORITAS
- KEJURDA TAEKWONDO WALIKOTA CUP VI DIGELAR BULAN JUNI
- MUHAMMADIYAH DAN AISIYAH RIAU GELAR MUSWIL KE 26
Komentar Via Facebook :





