Karhutla
POLDA RIAU LAKSANAKAN INSTRUKSI PRESIDEN DALAM PENEGAKAN HUKUM
Pekanbaru, riautelevisi.com - Kebakaran hutan dan lahan tidak hanya terjadi di Provinsi Riau, tetapi juga di beberapa provinsi di Indonesia. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026, Polda Riau melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap siapa pun pelaku pembakaran lahan.
Punya Info menarik disekeliling Anda..? Kirimkan ke Alamat Email :
redaksi@riautelevisi.com
(Lampirkan Data Diri Anda).
Berita Terkait :
- Penegak Hukum Diminta Independen
- Polisi Beri Perpanjang Izin Kongres Hingga 29 November 2015
- 2 Warga Riau Kembali Terindikasi Jaringan ISIS
- INHIL : Zulaikhah Wardan Hadiri Sosialisasi Akreditasi Paud
- INHIL : HM Wardan Hadiri Pengukuhan Forlet Inhil
Komentar Via Facebook :
loading...





