POLDA RIAU HENTIKAN KASUS YANG SERET BUPATI ROHIL
Pekanbaru, riautelevisi.com- Polda Riau, hentikan perkara dugaan penggelapan gaji, yang menyerat nama Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong. Polisi menyebut, perkara dengan pelapor Ibnu Arhas, tidak tidak memiliki cukup bukti.
Dihentikannya perkara dugaan penggelapan uang gaji pegawai honorer, dengan terlapor bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong. Disampaikan langsung Direktur Direktorat Resetse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan.
Sebelumnya, kasus dugaan penggelapan uang gaji pegawai honorer di kantor DPD Partai Golkar Rohil, dengan terlapor bupati Rohil Afrizal Sintong tersebut, dilaporkan oleh Ibnu Arhas, yang mengaku tanda tangannya di kwitansi dan amprah gajinya telah dipalsukan.
“Penghentian perkara dugaan penggelapan yang mereka lakukan, sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku”. Ujar Direktur Ditreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan.
Asep juga mengaku, sebelum menghentikan perkara, pihaknya sudah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah bukti, dan keterangan sejumlah saksi. (ALI)
Berita Terkait :
- 8 ATLET RIAU WAKILI INDONESIA DI SEA GAMES KE 32 KAMBOJA
- POLRES SIAK MELAKUKAN TERTIB LALULINTAS KE PENGGUNA JALAN DI KECAMATAN DAYUN
- DLH ROHUL TINJAU LIMBAH PT SSM YANG MELUAP
- KOMISI III: PENDIDIKAN ADALAH PRIORITAS
- MASYARAKAT PENDATANG DIHIMBAU UNTUK LAPOR RT RW
Komentar Via Facebook :





