POLDA RIAU HARAP PENEGAKAN HUKUM DAPAT CEGAH KARHUTLA
Pekanbaru, riautelevisi.com- Polda Riau dan jajaran telah penjarakan sebanyak 36 pelaku pembakar lahan di Riau. Polisi berharap penegakkan hukum, dapat memberi efek jera terhadap masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan.
Selama tahun 2023, terhitung sejak awal Januari lalu, hingga saat ini, Polda Riau dan jajaran, menangani sebanyak, 37 perkara kebakaran hutan dan lahan- karhutla, dengan 36 tersangka, yang telah dipenjarakan. Meski sebagian wilayah Riau saat ini memasuki musim hujan, pihak Kepolisian Daerah Riau, tetap komitmen melakukan penegakkan hukum sebagai upaya mencegah terulangnya kembali karhutla. Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu- Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus- Dit Reskrimsus Polda Riau, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan Penyidik Kepolisian Polda Riau dan jajaran, dari 37 perkara yang ditangani, diketahui karhutla yang terjadi, karena unsur kesengajaan, yang dilakukan para tersangka. Andri berharap penegakkan hukum, dapat memberi efek jera terhadap masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan.
Dikarenakan sebagian perkara karhutla yang terjadi masih dalam penyelidikan, maka tidak menutup kemungkinan, pelaku pembakar lahan di Riau akan terus bertambah.
Berita Terkait :
- DIDUGA KORUPSI PPH 21, KEJARI ROHUL PERIKSA STAF KEUANGAN RS SURYA INSANI
- PELETAKAN BATU PERTAMA PEMBANGUNAN MUSHALA AL IKHLAS DI KELURAHAN LEMBAH SARI
- RESAHKAN WARGA, SEEKOR ULAR SANCA DIEVAKUASI TIM RESCUE DAMKAR
- KUNJUNGI KORBAN KEBAKARAN RUMAH, BUPATI ROHIL SERAHKAN BANTUAN
- M WARDAN TERIMA LENCANA BHAKTI DESA PERTAMA
Komentar Via Facebook :





