POLDA RIAU GAGALKAN PENJUALAN 41 KG SISIK TRENGGILING
Pekanbaru, riautelevisi.com- Polda riau gagalkan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi, sisik tringgiling. Dalam penangkapan tersebut, polisi sita 41 kilogram sisik tringgiling, yang akan diperjualan belikan.
Ini adalah video detik- detik penangkapan terhadap seorang terduga pelaku perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi, sisik tringgiling. Yang dilakukan tim dari subdirektorat empat tindak pidana tertentu- tipiter reserse kriminal khusus- dit reskrimsus polda riau. Penyergapan terhadap terduga pelaku, dilakukan polisi, disekitar jalan paus ujung, kelurahan tangkerang barat, kecamatan marpoyan damai, pekanbaru. Dalam penyergapan ini, polisi mengamankan pria berinisial m-s 54 tahun, warga padang sidempuan, provinsi sumatera utara, yang diduga sebagai pemilik sisik tringgiling. Selain tersangka, dari penangkapan yang dilakukan, polisi juga mengamankan seberat 41 kilogram sisik tringgiling yang akan diperjual belikan. Wakil direktur dit reskrimsus polda riau, akbp iwan p manurung mengatakan, terungkapnya perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi yang dilakukan pihaknya, setelah melakukan penyelidikan dari informasi yang disampaikan masyarakat.
Polisi saat ini, masih mendalami pemeriksaan terhadap tersangka, inisial m-s. (AL)
Berita Terkait :
- EKSPOR IMPOR UMKM TERKENDALA MODAL DAN KONTINUITAS
- DPRD RIAU MINTA PROSES SELEKSI PPPK JUJUR DAN TRANSPARAN
- PARIPURNA JAWABAN PEMERINTAH TERHADAP PANDANGAN UMUM FRAKSI
- PEMKO PEKANBARU MINTA GALIAN PROYEK TIDAK GANGGU LALULINTAS
- ANTISIPASI ASET HILANG, GEDUNG MPP BEKAS KEBAKARAN DIPAGAR
Komentar Via Facebook :





