POLDA RIAU AMANKAN 40.000 BUNGKUS ROKOK ILEGAL
Pekanbaru, riautelevisi.com- Polda riau gagalkan peredaran 40 ribu bungkus rokok ilegal bernilai ratusan juta rupiah, di pekanbaru. Rokok yang diamankan tidak memiliki lebel larangan atau peringatan kesehatan.
Pengungkapan tindak pidana dibidang kesehatan atau perlindungan konsumen, yaitu kegiatan pelaku usaha perdagangan rokok yang tidak sesuai dengan aturan perundang- undangan ini. Dilakukan tim penyidik subdirektorat satu, industri perdagangan dan asurans- indagsi, reserse kriminal khusus- dit reskrimsus polda riau, setelah melakukan penyelidikan dari informasi yang disampaikan masyarakat. Dalam penggerebekan yang dilakukan polisi disalah satu rumah di jalan arjuna, kelurahan labuh baru timur, kecamatan payung sekaki pekanbaru, polisi menemukan sebanyak 40 ribu bungkus rokok ilegal berbagai merek. Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan seorang tersangka yakni inisial j-e-s 50 tahun, yang diduga sebagai pemilik rokok. Direktur dit reskrimsus polda riau, kombes pol nasriadi mengatakan, rokok ilegal yang diamankan, tidak memiliki lebel larangan atau peringatan kesehatan. Rokok- rokok tersebut, diduga akan dipasarkan dipekanbaru.
Polisi juga masih mendalami dugaan adanya pelaku lain dalam peredaran rokok ilegal yang dilakukan tersangka j-e-s.
Berita Terkait :
- DI PEKANBARU BANYAK JALAN RUSAK
- WARGA BERHARAP JALAN RUSAK SEGERA DIPERBAIKI
- KONDISI JALAN KUBANG RAYA MEMBAHAYAKAN
- JALAN SUKA KARYA MASIH TERGENANG
- DUA SEKOLAH TERENDAM BANJIR, SEKOLAH TERAPKAN PEMBELAJARAN DARING
Komentar Via Facebook :





