POLDA HENTIKAN PERKARA JUAL BELI PROYEK YANG SERET BUPATI ROHIL
Pekanbaru, riautelevisi.com- Tidak cukup bukti, Polda Riau hentukan perkara dugaan penipuan jual beli proyek sebesar 3,2 miliar Rupiah, yang menyeret Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong. Direktur Dit Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan, pelapor memiliki hutang kepada terlapor.
Setelah menerima laporan adanya dugaan penipuan jual beli proyek senilai 3,2 miliar Rupiah, yang menyeret nama Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau, langsung melakukan penyelidikan, dengan mengumpulkan sejumlah alat bukti dan mendengarkan keterangan sejumlah saksi. Berdasarkan penyidikan yang dilakukan, akhirnya Polda Riau menghentikan perkara dugaan penipuan tersebut.
Direktur Dit Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan, pihaknya menghentikan perkara dugaan penipuan yang menyeret Bupati Rohil, sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Setelah ditelusuri, diketahui uang yang diberikan pelapor kepada terlapor yakni pihak Bupati dan keluarganya, adalah uang untuk membayar hutang, yang tidak ada hubungannya dengan jual beli proyek”. Ujar Direktur Dit Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan
“Selaku pelayan, pengayom, dan pelindung masyarakat, pihaknya akan tetap menerima apapun laporan tentang tindak kriminal yang dilaporkan. Namun sebelum melaporkannya ke polisi, kami berharap masyarakat harus memastikan terlebih dahulu kebenarannya”. Ungkapnya menambahkan. (ALI)
Berita Terkait :
- WAKIL GUBERNUR RIAU HADIRI PEMBUKAAN MASA SIDANG II
- GUBERNUR RIAU TEKANKAN UNTUK SELESAIKAN MASALAH MASA LALU
- DISDIK RIAU SUDAH BERIKAN BEASISWA
- POLISI MASIH SELIDIKI PENYEBAB TEWASNYA KORBAN
- RAKER KONI RIAU DIGELAR 12 14 MEI 2023
Komentar Via Facebook :





