PNS PEMILIK TAMBANG ILEGAL DI ROHUL TERANCAM 5 TAHUN PENJARA
Pekanbaru, riautelevisi.com- Pegawai Negeri Sipil di Sekdakab Kabupaten Rokan Hulu, pemilik tambang mineral ilegal dijerat Pasal berlapis tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Atas perbuatannya, PNS terancam maksimal 5 tahun kurungan penjara.
Pria berstatus Pegawai Negeri Sipil - PNS di Sekdakab Kabupaten Rokan Hulu berinisial K-S 58 tahun, yang ditetapkan Polisi sebagai tersangka pertambangan mineral ilegal. Saat ini masih berada di Mapolda Riau, dan dalam pemeriksaan Intensif Penyidik Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu- Tipiter Reserse Kriminal Khusus- Dit Reskrimsus Polda Riau. K-S ditetapkan Polisi sebagai tersangka, karena diduga kuat melakukan penambangan mineral berupa batu dan pasir tanpa izin, di Desa Bangun Timur Jaya, Kecamatan Bangun, Kabupaten Rohul. Tersangka tidak dapat mengelak perbuatan ilegalnya, karena saat di temukan Polisi dilokasi tembang, tidak dapat menunjukan dokumen atas kegiatan penambangan yang dilakukannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada maka, perbuatan tersangka, dijerat dengan Pasal berlapis tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Kasubdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Riau, Kompol Nasruddin mengatakan, atas perbuatannya, tersangka K-S terancam maksimal 5 tahun kurungan penjara, dan denda sebesar 100 Miliar Rupiah. Sebelum dikirim Kejaksa, sementara waktu tersangka K-S, dan barang bukti, diamankan di Mapolda Riau.
Berita Terkait :
- LIVE REPORT PEMILU 2024 REPORTER YOGI SASTA RAHARDJA
- LIVE REPORT PEMILU 2024 REPORTER PRISKA
- LIVE REPORT PEMILU 2024 REPORTER NOORKOMALA ANDHIKA
- LIVE REPORT PEMILU 2024 REPORTER KHAIRULMAN
- LIVE REPORT PEMILU 2024 REPORTER HERMANSYAH
Komentar Via Facebook :





