PNS KABUPATEN ROHUL SUDAH 3 BULAN MELAKUKAN PENAMBANGAN ILEGAL
Pekanbaru, riautelevisi.com- Lokasi tambang mineral ilegal yang dilakukan pegawai negeri sipil- pns di sekdakab daerah kabupaten rokan hulu, adalah lahan bekas perkebunan, yang merupakan milik tersangka. Kepada polisi, tersangka mengaku sudah tiga bulan melakukan kegiatan penambangan ilegal.
Penyidik subdirektorat empat tindak pidana tertentu- tipiter reserse kriminal khusus- dit reskrimsus polda riau, saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pria berstatus pegawai negeri sipil- pns di sekdakab daerah kabupaten rokan hulu- rohul, berinisial k-s 58 tahun. K-s ditetapkan polisi sebagai tersangka, karena diduga kuat melakukan penambangan mineral berupa batu dan pasir tanpa izin, di desa bangun timur jaya, kecamatan bangun, kabupaten rohul. Tersangka tidak dapat mengelak perbuatan ilegalnya, karena saat di temukan polisi dilokasi tambang, tidak dapat menunjukan dokumen atas kegiatan penambangan yang dilakukannya. Kasubdit empat tipiter dit reskrimsus polda riau, kompol nasruddin mengatakan, hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ditemukan, diketahui lokasi penambangan ilegal adalah bekas perkebunan, yang merupakan milik tersangka k-s. Diketahui juga, kegiatan penambangan ilegal sudah dilakukan tersangka sejak 3 bulan belakangan dilokasi penangkapan.
Polisi juga masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kegiatan penambangan ilegal yang dilakukan tersangka k-s.
Berita Terkait :
- POLISI RINGKUS PNS DI ROHUL PEMILIK TAMBANG MINERAL TANPA IZIN
- BANJIR DI INHIL MULAI SURUT, 3 DESA MASIH TERENDAM
- RUSLI AHMAD AJAK MASYARAKAT RIAU BERGEMBIRA MENYAMBUT PESTA DEMOKRASI
- POLDA RIAU TIMBULKAN KESADARAN NAPI NARKOBA UNTUK MEMILIH
- PENURUNAN KASUS STUNTING DI KAMPAR TERUS DIMAKSIMALKAN
Komentar Via Facebook :





