PN PEKANBARU SITA ASET KONI RIAU
Pekanbaru, riautelevisi.com- Pengadilan negeri pekanbaru pada jumat pagi melakukan penyitaan terhadap 5 unit mobil aset koni riau buntut tak bayarkan pesangon karyawan yang dipecat secara sepihak.
Setelah hampir dua tahun lamanya sejumlah mantan pegawai koni riau memperjuangkan haknya, dan akhirnya setelah melalui proses yang cukup panjang, jumat pagi, pengadilan negeri pekanbaru melakukan penyitaan terhadap 5 unit mobil aset koni riau. Penyitaan 5 unit mobil ini demi kepentingan pembayaran pesangon pegawai yang diberhentikan dengan nominal sebesar 142 juta rupiah. Kuasa hukum mantan pegawai koni, murza mengaku mengapresiasi upaya pengadilan negeri pekanbaru, termasuk keberhasilan pihaknya memenangkan kasus hukum ini. Dirinya berharap bisa menjadi supremasi hukum bagi pekerja di seluruh indonesia, sehingga tidak ada lagi pekerja yang haknya di kerdilkan oleh pemerintah.
Sementara itu, eks pegawai koni, puput mengaku lega akhirnya keinginan dirinya dan mantan karyawan koni yang dipecat secara sepihak bisa direalisasikan oleh pengadilan negeri pekanbaru, namun dirinya menyayangkan masih adanya penolakan dari pihak koni riau.
Pihak kuasa hukum pelapor juga menjelaskan, jika setelah 15 hari dari waktu penyitaan koni riau tak kunjung membayarkan kewajibannya, maka aset yang disita akan dilelang, dan hasilnya digunakan untuk kepentingan pembayaran pesangon eks pegawai. Sementara itu, dari 5 unit yang disita, baru satu unit yang diperlihatkan, sementara unit lain disebutkan pihak koni masih berada di luar kota.
Berita Terkait :
- PELAKU PERNAH DIPENJARA ATAS DUA KASUS BERBEDA
- 10 KECAMATAN TERENDAM BANJIR, BPBD INHU SIAGA EVAKUASI WARGA
- KETINGGIAN AIR TERUS NAIK, WARGA MULAI MENGUNGSI
- PEMKAB ROHIL BERIKAN BANTUAN SEMBAKO KEPADA KORBAN BANJIR
- PEMKO DIMINTA BERSIKAP TEGAS TERHADAP PENGELOLAAN SAMPAH
Komentar Via Facebook :





