PN PEKANBARU EKSEKUSI BANGUNAN DAN LAHAN DI JALAN SATRIA
Pengadilan Negeri Pekanbaru , kembali melaksanakan eksekusi bagunan dan lahan seluas lebih kurang 3,1 hektar yang terdiri dari 21 kk . Eksekusi ini di laksanakan di Jalan Satria , Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru . Sebanyak 21 KK dan lahan seluas 3,1 hektar , Kamis pagi di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru . Eksekusi lahan dan bagun ini di laksanakan di jalan Satria Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru . Dalam pelaksanaan eksekusi ini , sempat dihadang oleh warga yang tidak terima bagunan yang di tempatinya di eksekusi . Namun berkat bantuan dari pihak Kepolisan dan TNI , esekusi lahan dan bagunan ini bisa di laksanakan. Panitera PN Pekanbaru Sutanto mengatakan, jika eksekusi Perkara Nomor 06,PDT,2007,PN PBR antara Hadi Susanto dan Elwin Purba ini, dilakukan karena telah memiliki kekuatan hukum tetap atau ingrah. Perkara ini telah laksanakan , dari semua tahapan mulai di PN Pekanbaru, Pengadilan Tinggi Riau hingga Mahkamah Agung RI. Dimana pihak pemohon Hadi Susanto yang memenangkan perkara ini. Esekusi ini telah di ajukan pada tahun 2022, namun pihak Pengadilan baru bisa mekaksanakan pada hari ini. Pihak pemohon juga tekah memberikan uang konpensasi sebesar 1.5 juta rupiah kepada 21 KK yang bagunannya di esekusi.
Berita Terkait :
- KAPOLSEK BANGKO HIMBAU WARGA TAK BAKAR LAHAN
- 35 PERSEN MASYARAKAT PANDAU BELUM BER KTP KAMPAR
- ANTISIPASI KASUS POLIO DI KAMPAR, KETUA IBI KAMPAR DUKUNG CRASH PROGRAM IMUNISASI POLIO
- 4 KECAMATAN AJUKAN PEMEKARAN
- PEMKAB ROHIL VIRTUAL WORKSHOP DURING BERSAMA MENTERI PKM PERCEPATAN STUNTING
Komentar Via Facebook :





