PN KUANSING GELAR SIDANG PERDANA PENCEMARAN NAMA BAIK BUPATI KUANSING
Kuantan Singingi, riautelevisi.com- Pengadilan Negeri Kuantan Singingi gelar sidang perdana kasus pencemaran nama baik terhadap Bupati Kuantan Singingi. Dalam sidang perdana mengagendakan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kuansing.
Kasus pencemaran nama baik yang diadukan Bupati Kuantan Singingi ke Polda Riau Desember 2022 lalu terhadap seorang aktifis mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum - JPU, yang di pimpin oleh Hakim Ketua Guntur Pambudi Wijaya. Dalam dakwaan, Terdakwa Khairul Ihsan Chaniago diduga kuat sudah melanggar Undang-Undang ITE dan melakukan pencemaran nama baik Suhardiman Amby yang kini sebagai Bupati Kuantan Singingi. Setelah mendengar dakwaan JPU, terdakwa melalui Kuasa Hukum nya langsung mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang disampaikan JPU.
Sidang pencemaran nama baik Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dengan Terdakwa Khairul Ihsan Chaniago ditunda pekan depan dengan agenda penyampaian eksepsi. (DH)
Berita Terkait :
- GUBERNUR RIAU KOMITMEN ASN BERAKHLAK HINGGA LEVEL PEMERINTAHAN DESA
- SUDAH BENTUK UPT PENGELOLA IPAL, PEMKO MINTA KEMEN PUPR DAMPINGI DUA TAHUN PERTAMA
- KARENA MELAWAN, 2 GEMBONG JAMBRET DITEMBAK
- PEMERINTAH SIAK MEMBERLAKUKAN BEROBAT GRATIS BAGI WARGA BER KTP SIAK
- KPU PELALAWAN UMUMKAN DCT 4 NOVEMBER
Komentar Via Facebook :





