PJ WAKO TEGASKAN KEPUTUSAN HUKUM YANG MENENTUKAN
Pekanbaru, riautelevisi.com- Pj Walikota Pekanbaru angkat bicara terkait polemik kepemilikan hak kelola atas Pasar Simpang Baru Panam. Menurutnya Pemko Pekanbaru tidak pernah mengambil hak masyarakat yang mengklaim kepemilikan Pasar Simpang Baru Panam, dan meminta pihak terkait patuh terhadap keputusan hukum
Kepemilikan hak kelola Pasar Simpang Baru Panam hingga kini masih berpolemik, Pemko Pekanbaru sendiri sudah berkali-kali digugat oleh ahli waris pasar tersebut. Namun lagi-lagi gugatan dari ahli waris tersebut tidak diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara. Terkait hal tersebut Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun mengaku Pemko Pekanbaru tidak pernah mengambil hak masyarakat yang mengklaim kepemilikan Pasar Baru Simpang Panam, dirinya meminta pihak terkait patuh terhadap keputusan hukum.
Disperindag Kota Pekanbaru juga sudah mengklaim bahwa Pemko Pekanbaru merupakan pengelola Pasar Simpang Baru Panam yang sah, dan saat ini sudah mengajukan permohonan sertifikat tanah Pasar Simpang Baru Panam. (P)
Berita Terkait :
- DISPORA RIAU EVALUASI HASIL PENCAPAIAN POPNAS
- GUBERNUR RIAU AJAK WARGA RIAU SUKSESKAN PORWIL SUMATERA 4- 14 NOVEMBER 2023
- RSUD ROHUL PERSIAPKAN LAYANAN DIGITAL
- KODIM 0314 MATANGKAN PERSIAPAN JELANG PESTA RAGAM BUDAYA NUSANTARA
- PEMPROV KOMITMEN PENDIDIKAN HASILKAN SDM UNGGUL
Komentar Via Facebook :





