PJ GUBERNUR RIAU DILANTIK 20 FEBRUARI
Pekanbaru, riautelevisi.com- DPRD Riau menggelar paripurna usulan pemberhentian Gubernur Riau periode 2019 - 2024. Pimpinan sidang, Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho menyampaikan, pengumuman ini seiring dengan akan berakhirnya masa jabatan Gubernur Riau Edy Natar pada 20 Februari 2024 mendatang.
Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho ketika memimpin rapat mengatakan, berdasarkan Undang - Undang Nomor 23 tahun 2014 pasal 78 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD di rapat paripurna dan diusulkan ke Presiden. Selanjutnya, paripurna adalah proses kelengkapan penting untuk kelengkapan administrasi terhadap masa jabatan Gubernur yang akan segera berakhir. Pihaknya mengusulkan pemberhentian Gubernur Riau, mekanisme selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada Presiden melalui Kemendagri.
Selanjutnya pihaknya menunggu pelantikan Pj Gubernur untuk melanjutkan estafet kepemimpinan Riau pada 20 Februari nanti.
Berita Terkait :
- JALAN LINTAS TIMUR DITUTUP, VOLUME KENDARAAN LINTAS TENGAH MENINGKAT
- DWP LAPAS BAGANSIAPIAPI GELAR JALAN SERENTAK
- PWI RIAU GELAR PERTANDINGAN BULUTANGKIS SAMBUT HPN
- PEMKAB INHU DORONG PJ KADES
- DEPUTI KS PK BKKBN SERAHKAN SERTIFIKAT ELSIMIL KEPADA PENGANTIN BARU
Komentar Via Facebook :





