PJ BUPATI KAMPAR MINTA PT PADASA SELESAIKAN KESEPAKATAN 20 PERSEN DENGAN MASYARAKAT
Kampar (Riautelevisi.com)- Pj Bupati Kampar, Kamsol menegaskan, dalam proses perpanjangan kembali hak guna usaha PT. Padasa Enam Utama Kebun Kalda dan Kasla yang berada di kabupaten Kampar, dirinya minta sebelum HGU diperpanjang, pihak perusahaan harus terlebih dahulu merealisasikan pembangunan kebun masyarakat 20 persen dari luas lahan HGU, dimana kebun tersebut menjadi hak masyarakat setempat.
Penjabat Bupati Kampar, Kamsol baru-baru ini mengikuti rapat bersama gubernur Riau terkait pemenuhan kewajiban dan fasilitasi pembangunan kebun bagi masyarakat dalam rangka proses perpanjangan izin hak guna usaha PT Padasa Enam Utama. Kegiatan yang dilaksanakan di kediaman gubernur Riau ini juga dihadiri langsung oleh Direktur Utama PT Padasa Enam Utama, Novriati H Sibuea, sedangkan dari pemerintah provinsi Riau tampak dihadiri gubernur Riau, Syamsuar, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Riau, Asnawati dan Penjabat Bupati Kampar, Kamsol serta para kepala OPD terkait lainnya.
Direktur Utama PT Padasa Enam Utama, Novriati H Sibuea didampingi Manajer Kemitraan PT. Padasa Enam Utama, Namatu Siman menyampaikan, pihak perusahaan sesuai dengan aturan dan MoU akan merealisasikan apa yang menjadi tanggung jawabnya terhadap masyarakat tempatan. Meskipun pihaknya mengaku hingga saat ini kebun yang 20 persen untuk masyarakat tersebut belum terealisasi, namun ia akan segera menuntaskan kewajiban tersebut.
Sedangkan penjabat Bupati Kampar, Kamsol menyampaikan dengan tegas, pihaknya akan memberikan persetujuan untuk perpanjangan hak guna usaha milik PT Padasa Enam Utama ini jika kebun untuk masyarakat yang menjadi hak masyarakat tersebut telah direalisasikan, jika tidak maka pemerintah kabupaten Kampar tidak akan memberikan persetujuan agar HGU dari PT Padasa Enam Utama untuk diperpanjang.
Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Nasional provinsi Riau, Anawati menyampaikan, pihaknya selaku pejabat berwenang dalam perpanjangan HGU ini akan tetap berpatokan pada aturan yang ada, jika aturan dan persyaratan tidak dapat dilengkapi pihak perusahaan, maka ia tidak akan mengeluarkan persetujuan untuk perpanjangan HGU tersebut karena ini akan menjadi permasalahan di tengah masyarakat dimana perusahaan tersebut beroperasi.
Gubernur Riau, Syamsuar turut mengingatkan kepada pemerintah kabupaten Kampar agar menuntaskan benar seluruh permasalahan yang ada. Terkait perpanjangan hak guna usaha PT Padasa Enam Utama ini, selaku gubernur, ia tidak mau lagi kecolongan seperti permasalahan yang ada di desa Senama Nenek beberapa waktu lalu.
Dari pantauan, rapat ini berjalan dengan baik meskipun terjadi perdebatan ringan antara pihak–pihak yang hadir. Namun dari hasil kesimpulan rapat, seluruh pihak sepakat agar perpanjangan hak guna usaha milik PT Padasa Enam Utama harus mengikuti seluruh aturan yang ada. Dan yang terpenting, pihak perusahaan wajib merealisasikan kebun plasma sebesar 20 persen yang nantinya akan diperuntukan kepada masyarakat tempatan. (AB)
Berita Terkait :
- PEMERINTAH KABUPATEN KAMPAR GELAR PISAH SAMBUT KAJARI KAMPAR
- RIAU POS GROUP BUKA PUASA BERSAMA
- GUBRI SAFARI RAMADHAN KE BASERAH KUANSING
- H 7 ARUS LALULINTAS DI JALAN SUDIRMAN MENINGKAT
- PERUMAHAN LIAR MENJAMUR HINGGA KE JALAN PROTOKOL
Komentar Via Facebook :





