PERUSAHAAN YANG ADA DI KABUPATEN PELALAWAN AGAR MEMPERSIAPKAN PEMBUATAN IPAL PERMANEN
Pelalawan, riautelevisi.com- Kepala DLH Kabupaten Pelalawan, Eko Novitra minta seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Pelalawan agar mempersiapkan pembuatan IPAL air perusahaan permanen yang ada di Kabupaten Pelalawan.
Hal ini di sampaikan Kepala DLH Kabupaten Pelalawan, Eko Novitra saat memimpin sidang mengenai pembahasan permasalahan limbah perusahaan di Kantor PLUT KUMKM Kabupaten Pelalawan. Saat ini Pemerintah telah membuat aturan bagi seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Pelalawan agar segera mempersiapkan aliran kedap air atau IPAL. Hal ini telah di atur melalui Peraturan Pemerintah (Pp) No. 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Di dalam lampiran XIV PP tersebut, limbah penyulingan sawit atau yang biasa dikenal dengan spent bleaching earth (SBE) yang sebelumnya masuk dalam kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) menjadi limbah Non B3.
PP No. 22 tahun 2021 diteken oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021 untuk menggantikan PP Nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun. (RS)
Berita Terkait :
- SEKRETARIAT DPRD ROHIL BERSAMA DHARMA WANITA GELAR BERBAGAI PERLOMBAAN
- KAJARI : AKAN ADA TERSANGKA BARU KASUS PEMBANGUNAN LINTASAN ATLETIK
- REALISASI PEMBANGUNAN JEMBATAN BATANG LUBUH SEI ROKAN JAYA SUDAH 18 PERSEN
- WAKIL KETUA DPRD RIAU HARDIANTO DUKUNG KRITIK BANKEU MINIM
- DIDUGA CABULI JANDA, OKNUM LURAH DIRINGKUS
Komentar Via Facebook :





