PERUSAHAAN DIMINTA IKUTI ATURAN UMK
Pekanbaru, riautelevisi.com- Pemerintah kota pekanbaru berencana akan menaikkan upah minimum kabupaten,kota (umk) dibandingkan dengan tahun 2023. Untuk itu komisi III DPRD pekanbaru menegaskan agar perusahaan - perusahaan mengikuti umk sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.
Pemerintah kota (pemko) pekanbaru akan mulai membahas upah minimum kabupaten,kota (umk) yang diperkirakan akan ada kenaikan umk dibandingkan dengan tahun 2023. Menanggapi hal ini ketua komisi III DPRD pekanbaru aidil amri menegaskan umk ini wajib diikuti oleh perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tak hanya itu ia juga menghimbau bagi para pekerja yang tidak mendapatkan haknya sesuai dengan umk untuk sapat melaporkan ke komisi iii dprd pekanbaru.
Ia menegaskan agar perusahaan perusahaan di kota pekanbaru mengikuti aturan tersebut, dan para pekerja mendapatkan haknya sesuai dengan aturan yang berlaku.(ml)
Berita Terkait :
- BUPATI ROHUL SALURKAN BANTUAN BAZNAS
- ROKAN HILIR JUARA SATU PAWAI TAARUF MTQ RIAU
- PEMKAB BENGKALIS SERAHKAN PENGHARGAAN KEPADA TENAGA KESEHATAN
- GUBERNUR KALSEL SEMARAKKAN ARUH GANAL INHIL
- BUPATI M WARDAN SAMBUT KAFILAH MTQ INHIL
Komentar Via Facebook :





