PERNYATAAN SAKSI BERBEDA DENGAN TERDAKWA
Pekanbaru, riautelevisi.com- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, kembali menggelar sidang dugaan korupsi pengadaan internet di UIN Suska Riau, dengan terdakwa Beni Sukma Negara. Pada persidangan, keterangan saksi di bantah oleh terdakwa, karena dinilai berbeda.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, meminta keterangan kepada 3 orang saksi, yang merupakan pegawai dan mantan pegawai, di UIN Suska Riau. Saksi tersebut yakni Farida, Sub Bagian Humas, Agus, dan Mantan Karyawan Uin Suska Riau Darul Kudni.
Pada persidangan yang di gelar, usai menyampaikan keterangan di persidangan, terdakwa membantah keterangan dari para saksi. Yakni saksi Farida dan Agus, terkait kebijakan anggaran pengadaan internet yang saat ini harus menjalani tahapan persidangan.
Usai mendengarkan 3 orang saksi, Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan beberapa saksi lainnya yang di ambil keterangan nya secara terpisah. (YS)
Berita Terkait :
- POLSEK SUKAJADI TANGKAP BANDAR NARKOBA
- PKK 5 DESA DI ROHUL RAIH JUARA HKG DAN JAMBORE PKK RIAU 2023
- BUPATI INHIL GAUNGKAN SEMANGAT PERTANIAN HIDUPKAN LAHAN TIDUR
- BUPATI INHIL MUHAMMAD WARDAN SERAHKAN SK PPPK INHIL
- PJ BUPATI KAMPAR MUHAMMAD FIRDAUS PIMPIN RAPAT PERSIAPAN HUT RIAU DAN HUT RI
Komentar Via Facebook :





