Berantas Narkoba
PEREMPUAN PEMILIK 64,85 GRAM GANJA MERUPAKAN RESEDIVIS
Riautelevisi.com, Kuantan Singingi. Hasil pemeriksaan sementara polisi mengungkap, seorang perempuan yang diciduk dengan barang bukti ganja seberat 64,85 gram ternyata merupakan residivis kasus narkotika. Kepada penyidik, pelaku mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang di wilayah Cerenti. Polisi kini masih memburu pemasok ganja tersebut.
Punya Info menarik disekeliling Anda..? Kirimkan ke Alamat Email :
redaksi@riautelevisi.com
(Lampirkan Data Diri Anda).
Berita Terkait :
- ROHUL : Bripka ST Simanjuntak Ikuti Tes Psikilogis
- JPU Akan Mempelajari Kasus Rusli Zainal
- Rusli Zainal Harap Dibebaskan Dari Hukuman
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu Melalui Anus
- Koni Riau Segera Persiapan Atlet Porwil Ke PON
Komentar Via Facebook :
loading...





