PERDANA, BUPATI M WARDAN SERAHKAN NIKD DAN NIPD SE KECAMATAN GAS
Inhil (riautelevisi.com) - Perkuat legalitas perangkat desa ,Bupati Inhil Muhammad Wardan, memberikan Nomor Induk Kepala Desa (NIKD) dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD), kepada Kepala Desa dan 30 orang Perangkat Desa Se-Kecamatan Gaung Anak Serka.
Bupati Inhil Muhammad Wardan menjelaskan penyerahan NIKD , Nomor Induk Kepala Desa dan NIPD, Nomor Induk Perangkat Desa yang perdana di Kabupaten Indragiri Hilir, ini untuk mendukung peran kepala desa dan perangkat desa seiring berkembangnya zaman makin kompleks dan diikuti dengan pengawasan yang sangat ketat.
Untuk itu tugas dan fungsi dinilai harus lebih selaras dengan kondisi penunjang lainnya, seperti kesejahteraan dan kepastian hukum terhadap kedudukan aparaturnya terutama kepala desa.
Bupati Muhammad Wardan menyebutkan pemberian legalitas ini untuk menjamin kepastian hukum, melalui Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa, dirinya telah menuangkan pemanfaatan Nomor Induk bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang berfungsi diantaranya, menjamin kepastian hukum bagi kepala desa dan perangkat, memudahkan pendataan dengan kode registrasi yang memuat data identitas dan menjadi identitas bagi kades dan perangkat desa. (DA)
Berita Terkait :
- BNNP RIAU SELIDIKI PENCUCIAN UANG BANDAR NARKOBA
- POLISI MASIH PERIKSA CCTV DI LOKASI PENEMUAN JASAD BAYI
- PELAKU AKUI KERAP MEMERAS DI WILAYAH TAMPAN
- PENGURUS GOLKAR RIAU TANGGAPI SANTAI ISU MUNASLUB
- SUDAH 2 000 PESERTA MENDAFTAR, 800 ORANG DARI LUAR RIAU
Komentar Via Facebook :





