PERDA PENANGGULANGAN BENCANA BERI KEPASTIAN HUKUM
Rokan Hulu, riautelevisi.com- Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Rokan Hulu, menyambut baik telah disahkannya Perda penanggulangan bencana. Perda tersebut, di harapkan dapat memberi kepastian hukum dalam mempercepat penanganan bencana.
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, dan DPRD Rohul, telah menyepakati Peraturan Daerah, terkait penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah. Kepala BPBD Rohul Zuljandri Rosa berharap, keberadaan Perda tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi BPBD Rohul selaku koordinator penanganan bencana daerah. Zuljandri menyebutkan, dalam Perda penanggulangan bencana tersebut akan menjadi payung hukum bagi BPBD dalam melakukan penanganan kebencanaan. Rohul tercatat sebagai daerah rentan bencana alam dan sosial seperti banjir, kebakaran hutan dan lahan, tanah longsor, gempa hingga kekeringan.
Perda penanggulangan bencana daerah saat ini, sudah selesai di harmonisasi oleh Biro Hukum Setda Provinsi Riau. Diperkirakan dalam waktu dekat, perda tersebut akan segera di catatkan dalam lembaran daerah, dan sah menjadi Perda. (AE)
Berita Terkait :
- CAMAT BANGKO HIMBAU WARGA URUS IMB SEBELUM BANGUN
- AFRIZAL SINTONG KUNJUNGI MADRASAH SULUK THARIQAT NAQSYABANDIYAH
- PEMKO PEKANBARU DIDORONG KOMIT DENGAN ANGGARAN PENDIDIKAN
- SAMPAH SEHARUSNYA DIJEMPUT KERUMAH WARGA SESUAI DENGAN KONTRAK
- LURAH TANGKERANG BARAT TEGUR WARGA BUANG SAMPAH DILUAR KETENTUAN
Komentar Via Facebook :





