PERDA PAJAK DAN RETRIBUSI DIHARAPKAN SEGERA DITERAPKAN
Pekanbaru, riautelevisi.com- Perda pajak dan retribusi daerah hingga saat ini masih menunggu pengesahan, salah satunya yang mengatur tentang retribusi parkir. Dprd kota pekanbaru mendorong pemko pekanbaru dapat segera mengesahkan perda tersebut agar dapat segera diterapkan.
Anggota komisi 1 dprd kota pekanbaru, muhammad isa lahamid mengatakan, perda pajak dan retribusi daerah saat ini sudah ditandatangani oleh gubernur riau, namun hingga saat ini perda tersebut masih belum diterapkan, sebab pihaknya masih menunggu dokumen terakhir. Dirinya harapkan perda ini dapat segera disahkan sesuai dengan pembahasan pada rapat pansus beberapa waktu lalu, di mana di antaranya mengatur mengenai perubahan tarif parkir. Untuk kendaraan roda dua dari sebelumnya 2.000 rupiah menjadi 1.000 rupiah, sedangkan untuk kendaraan roda 4 dari 3.000 rupiah menjadi 2.000 rupiah. Perubahan tarif parkir ini terutama untuk daerah lingkungan masyarakat yang dinilai sangat memberatkan masyarakat untuk membayar parkir dengan tarif tersebut.
Untuk itu dirinya berharap perda tersebut dapat segera diterapkan agar masyarakat tidak lagi diberatkan dengan tarif parkir yang cukup tinggi.
Berita Terkait :
- ASYKAR THEKING MINTA PEMPROV RIAU PERHATIKAN PSPS RIAU
- RIDWAN SARAGIH OPTIMIS TIM PSPS RIAU MENANG MENGHADAPI NUSANTARA UNITED
- DWP LAPAS BAGANSIAPIAPI ZIARAH MAKAM PAHLAWAN
- PJ BUPATI INHIL PAPARKAN PROGRAM TANAM SERENTAK DAN ASURANSI PERTANIAN
- PJ BUPATI PERINTAHKAN JANGAN ADA KETERLAMBATAN LELANG
Komentar Via Facebook :





