PERBUATAN KOMISARIS CV. PMS TERUNGKAP SECARA ADMINISTRASI
Pekanbaru, riautelevisi.com- Setelah diserahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil- PPNS Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak- DJP Riau, ke Jaksa Penuntut Umum- JPU Bidang Pidana Khusus - Pidsus Kejati Riau. Tersangka dugaan korupsi perpajakan, berinisial J, selaku komisaris CV. Putra Mandiri Sejahtera - PMS, sebuah perusahan yang bergerak pada bidang perdagangan besar buah mengandung minyak atau buah sawit, akan ditahan selama dua puluh hari kedepan.
Sebelumnya, PPNS Kanwil DJP Riau, menetapkan J sebagai tersangka dugaan korupsi perpajakan, karena dalam kurun waktu Februari sampai dengan juli tahun 2019, melalui CV. PMS, tidak menyetor pajak pertambahan nilai PPN yang telah dipotong atau dipungut oleh perusahaanya ke negara.
PPNS Kanwil DJP Riau, Widhi Adananto mengatakan, sebelum ditetapkan tersangka dan ditahan, penyidik sudah memberikan keringanan terhadap tersangka J, agar melunasi tunggakan pajak yang tidak disetorkan. Widhi menambahkan, perbuatan korupsi Komisaris CV. PMS, terungkap secara administrasi. JPU saat ini, sedang melengkapi berkas perkara tersagka J, untuk segera di kirim ke pengadilan. (AL)
Berita Terkait :
- BUPATI AJAK GENERASI MUDA TINGKATKAN KECINTAAN TERHADAP AGAMA
- WAKIL DPRD PEKANBARU APRESIASI PJ WALIKOTA SERIUS ATASI BANJIR DAN JALAN RUSAK
- BPJS KESEHATAN AKAN TUNTASKAN 318.665 ORANG WARGA RIAU UNTUK UHC
- PEMPROV RIAU GELAR RAKOR PENURUNAN STUNTING
- DPRD RIAU AKAN USULKAN 3 NAMA JADI PJ GUBRI
Komentar Via Facebook :





