PERBUATAN BENDAHARA UIN SUSKA RIAU RUGIKAN NEGARA 7,6 MILYAR RUPIAH
Pekanbaru, riautelevisi.com- Bendahara pengeluaran uin suska riau inisial v-a, dan mantan rektor uin suska riau inisial a-m, berperan penting dalam dugaan korupsi pengelolaan dana B.L.U yang terjadi di kampus UIN suska riau. Hasil penghitungan auditor bpkp riau diketahui, perbuatan kedua tersangka, sebabkan kerugian negara sekitar 7 miliar 6 ratus juta rupiah.
Penyidik pidana khusus- pidsus kejaksaan tinggi riau, saat ini masih mendalami penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan layanan umum- BLU yang dilakukan mantan bendahara pengeluaran perguruan tinggi universitas islam negeri sultan syarif khasim- uin suska riau, inisial v-a dan mantan rektor uin suska riau, inisial a-m, yang telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan. Hasil penyidikan penyidik pidsus lekati riau diketahui, dalam melakukan pencairan anggaran B.L.U, yang diajukan setiap bagian , unit dan lembaga yang ada di uin suska riau, v-a melebihkan pencairan sebesar 50 juta hingga 100 juta rupiah, yang tindakan diketahui mantan rektor UIN Suska riau inisial a-m. Diketahui juga, kelebihan pencairan tersebut, digunakan untuk kepentingan tersangka a-m, berupa kegiatan diluar dipa, maupun kepentingan pribadinya. Assisten pidana khusus- pidsus kejaksaan tinggi riau, imran yusuf mengatakan, kedua tersangka memiliki peran penting dalam dugaan korupsi yang terjadi. Hasil penghitungan auditor bpkp riau diketahui, perbuatan kedua tersangka, sebabkan kerugian negara sekitar 7 miliar 6 ratus juta rupiah.
Kejati juga masih mendalami dugaan adanya pelaku lain yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi yang terjadi.(ah)
Berita Terkait :
- PLT GUBRI BERIKAN PEMBEKALAN KEPADA CALON PENSIUNAN ASN PEMPROV RIAU
- PLT GUBERNUR RIAU EDY NATAR KUMPULKAN BUPATI WALIKOTA SE RIAU
- PLT GUBERNUR RIAU HADIRI MALAM KENAL PAMIT KOMANDAN LANUD ROESMIN NURJADIN
- BAWASLU RIAU TURUNKAN 41.026 ALAT PERAGA KAMPANYE
- DENSUS 88 ANTI TEROR POLRI AMANKAN TERDUGA TERORIS DI DUMAI
Komentar Via Facebook :





