PERALIHAN PENGELOLAAN SEJUMLAH RUAS JALAN DIDAHULUI UJI KELAYAKAN FUNGSI
Pekanbaru, riautelevisi.com- Terkait diambil alih nya pengelolaan 36 ruas jalan di kota Pekanbaru oleh Pemprov Riau, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution menyebut penetapan kewenangan jalan tersebut sudah didahului dengan uji kelayakan dan fungsi.
Hingga kini total sudah 36 ruas jalan di Kota Pekanbaru diambil alih kewenangan nya oleh Pemerintah Provinsi Riau. Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution menyebut dari 36 ruas jalan yang terdaftar tersebut, sejumlah ruas jalan pengelolaan nya sejak dulu, memang sudah di bawah Pemprov Riau, seperti Jalan Arengka 1, Arengka 2, Adi Sucipto dan lain sebagai nya, namun SK terbaru menyebut, ada tambahan ruas jalan yang kewenangan nya diambil alih oleh Pemprov Riau, seperti Jalan Cipta Karya, Jalan Suka Karya, Jalan Teropong dan lain sebagai nya. Terkait hal tersebut, Indra Pomi Nasution menyebut pengalihan kewenangan tersebut sudah melalui uji kelayakan dan fungsi, misalkan jalan yang menghubungkan antara satu kota dan kota lain harus menjadi kewenangan provinsi, seperti Jalan Teropong, sebagian ruas jalan menjadi kewenangan Kota Pekanbaru, dan sebagian lagi menjadi kewenangan Kabupaten Kampar, untuk itu ruas jalan tersebut harus diambil alih provinsi agar pengelolaan nya lebih jelas.
Indra Pomi Nasution mengaku, Pemko Pekanbaru dan Pemprov Riau harus saling bersinergi membangun kelayakan infrastruktur terutama bagi masyarakat Kota Pekanbaru. (PZ)
Berita Terkait :
- KONI RIAU LAKUKAN PERLAWANAN SITA ASET OLEH PENGADILAN NEGRI PEKANBARU
- 2 BANGUNAN PENINGGALAN HINDIA BELANDA TETAP DI PERHATIKAN PEMKAB SIAK
- 2024 EMBARKASI HAJI RESMI PINDAH KE BATAM
- YULIAWATI AKAN FOKUS PADA PENGEMBANGAN UMKM
- DPRD RIAU GELAR PAW YULIAWATI GANTIKAN SYAHRONI TUA
Komentar Via Facebook :





