PENYELUNDUPAN SISIK TRENGGILING TERANCAM 5 TAHUN KURUNGAN PENJARA
Pekanbaru, riautelevisi.com- Penyelundup bagian tubuh satwa dilindungi, 41 kilogram sisik trenggiling dijerat pasal berlapis tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Atas perbuatannya, tersangka terancam maksimal lima tahun kurungan penjara.
Tersangka perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi, seberat 41 kilogram sisik trenggiling, berinisial m-s 54 tahun, warga padang sidempuan, provinsi sumatra utara. Saat ini masih berada di mapolda riau, dan dalam pemeriksaan intensif penyidik subdirektorat empat tindak pidana tertentu- tipiter reserse kriminal khusus- dit reskrimsus polda riau. Sebelumnya,beberapa waktu lalu, penyergapan terhadap tersangka, dilakukan polisi, disekitar jalan paus ujung, kelurahan tangkerang barat, kecamatan marpoyan damai, pekanbaru. Dari penyergapan tersebut, polisi mengamankan seberat 41 kilogram sisik tringgiling yang akan diperjual belikan kepada pemesan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada, maka tersangka m-s, dijerat dengan pasal berlapis tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Atas perbuatannya, tersangka m-s, terancam maksimal 5 tahun kurungan penjara, dan denda sebesar 100 juta rupiah.
Sebelum dikirim kejaksa, tersangka dan barang bukti, diamankan dimapolda riau.
Berita Terkait :
- PLT GUBRI JANJI PEMBINAAN ATLET TERUS DILAKUKAN SESUAI KEMAMPUAN RIAU
- KETUA UMUM KONI PUSAT PUJI PELAKSANAAN PORWIL
- PEMPROV RIAU SAMBUT KEPULANGAN DIDING GRIMON ATLET RIAU PERAIH JUARA DUNIA BINARAGA WBPF
- RIAU MASIH PUNYA PELUANG TAMBAH MEDALI
- ISKANDAR HOESIN BERI SEMANGAT ATLET SEPAKBOLA
Komentar Via Facebook :





