PENYELUNDUPAN BARANG IMPOR ILEGAL DI DUMAI DIVONIS 4 TAHUN 6 BULAN PENJARA
Dumai, riautelevisi.com- Dua terdakwa abk atas aksi penyeludupan yang dilakukan kapal klm rajawali gt 125 yang telah membawa 277 karung ballpress dan 9 koli parfum ilegal yang masuk dari port klang malaysia divonis hukuman 2 tahun 6 bulan dan 4 tahun 6 bulan oleh pengadilan negri kelas 1a dumai.
Ketua majelis hakim, nur afiani putri pada rabu sore telah memutuskan dan menjatuhkan hukuman terhadap 2 terdakwa abk kapal klm rajawali gt 125 yang telah melanggar pasal 7a ayat 2 dan undang-undang republik indonesia nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang republik indonesia nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan, dimana terdakwa atas nama aziz divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan dan terdakwa zubir divonis dengan pidana penjara 2 tahun dan denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan. Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum atau jpu kejari kota dumai, herlina samosir yang menuntut terdakwa aziz dengan pidana penjara selama 4 tahun dan terdakwa zubir dengan pidana 2 tahun. Terdakwa aziz dan zubir merupakan 2 abk kapal klm rajawali gt 125 telah terbukti secara sah melakukan penyelundupan barang impor berupa 277 karung ballpress dan 9 koli parfum ilegal yang masuk dari port klang malaysia pada tanggal 20 agustus tahun 2023 lalu.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan jangka waktu selama 7 hari kepada para terdakwa dan jaksa penuntut umum terhadap hasil putusan pengadilan untuk melakukan upaya hukum selanjutnya.
Berita Terkait :
- WAKIL BUPATI ROHUL TINJAU CIPANG YANG RUSAK
- TERSANGKA DAN KORBAN KOMPLOTAN KEJAHATAN 3C
- POLISI RINGKUS PELAKU JAMBRET PEMULUNG
- PT SKA DI DEMO, WARGA SUNGAI KUNING MINTA TANGGUNG JAWAB
- KEPOLISIAN KAWAL KETAT PENDISTRIBUSIAN LOGISTIK KE PROVINSI
Komentar Via Facebook :





