PENYELUNDUPAN 40.000 ROKOK ILEGAL TERANCAM 5 TAHUN PENJARA
Pekanbaru, riautelevisi.com- Penyelundup 40 ribu bungkus rokok tidak memiliki label larangan atau peringatan kesehatan dijerat pasal berlapis undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Atas perbuatannya, pemilik rokok ilegal terancam 5 tahun kurungan penjara dan danda 500 juta Rupiah.
Penyidik Subdirektorat I Industri Perdagangan dan Asuransi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka J-E-S selaku tersangka tindak pidana di bidang kesehatan atau perlindungan konsumen, yaitu kegiatan pelaku usaha perdagangan rokok yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Pengungkapan rokok ilegal ini dilakukan Polisi setelah melakukan penyelidikan dari informasi yang disampaikan masyarakat. Dalam penggerebekan yang dilakukan Polisi di salah satu rumah di Jalan Arjuna, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru, Polisi menemukan sebanyak 40 ribu bungkus rokok ilegal berbagai merek.
Direktur Dit Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dan alat bukti yang ada, maka yersangka J-E-S dijerat pasal berlapis Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Atas perbuatannya, pemilik rokok ilegal ini terancam 5 tahun kurungan penjara dan denda 500 juta Rupiah.
Selama dalam pemeriksaan dan sebelum dikirim ke Jaksa, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolda Riau. (AL)
Berita Terkait :
- MTQ TINGKAT KELURAHAN TANGKERANG LABUAI 2024 RESMI DIBUKA
- DPRD RIAU GELAR PENYAMPAIAN PENDAPAT PERDA MDT
- AKTIFITAS BELAJAR MENGAJAR DI SDN 120 PEKANBARU MASIH DILIBURKAN
- JEMBATAN KUANSING HANCUR, MARDIANTO MANAN MINTA PEMPROV RIAU KOORDINASI DENGAN PUSAT
- DPRD RIAU MINTA PEMPROV SELESAIKAN BANJIR RAPP DI MERANTI
Komentar Via Facebook :





