PENJUALAN BENDERA HANYA DIPERBOLEHKAN DI JALAN ARIFIN ACHMAD
Pekanbaru, riautelevisi.com- Pedagang berjualan bendera di Kota Pekanbaru diarahkan untuk berjualan di sepanjang Jalan Arifin Ahmad. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian juga mendorong penjual bendera untuk berjualan di kawasan Gedung Dekranasda yang akan segera dibangun Pemko Pekanbaru di Jalan Arifin Ahmad.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian menyebutkan terkait marak nya penjual bendera dan umbul-umbul musiman di sejumlah ruas jalan, dirinya mengaku menunggu arahan resmi Pj Walikota terkait dimana tempat berjualan bendera yang diperbolehkan dan di larang, karena itu merupakan kewenangan dari Pj Walikota Pekanbaru. Sejauh ini Zulfahmi mendorong pedagang untuk berjualan bendera hanya di sepanjang Jalan Arifin Ahmad, serta di kawasan Gedung Dekranasda yang akan segera di bangun Pemko Pekanbaru.
Diketahui Pj Walikota Pekanbaru sudah melarang pedagang berjualan bendera di Jalan Protokol Sudirman karena dinilai rawan kecelakaan dan mengurangi keindahan tata kota. (P)
Berita Terkait :
- PJ WALIKOTA LARANG BERDAGANG BENDERA DI BAHU JALAN
- MISNARNI SYAMSUAR AJAK ANGGOTA GERAKAN PKK BANTU PEMERINTAH TURUNKAN STUNTING
- 200 WARGA BARU PSHT ROHUL IKUTI PROSESI PENGESAHAN
- SELAMA 14 HARI OPERASI POLISI TILANG 5746 SEPEDA MOTOR
- DIRLANTAS POLDA RIAU INGINKAN CLUB FORCI JADI DUTA LALULINTAS
Komentar Via Facebook :





